Konstitusi & Tata Kelola Organisasi IKORGI
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan landasan konstitusional tertinggi yang mengatur asas, tujuan, struktur kelembagaan, hak dan kewajiban anggota, forum permusyawaratan, serta mekanisme operasional Perkumpulan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI / ICDA) periode 2025–2028.
MUKADIMAH
Ilmu Konservasi Gigi adalah ilmu yang mempelajari penyakit, kerusakan dan kelainan pada jaringan keras gigi, sistem pulpa dan periradikuler dengan perawatan secara promotif, preventif, kuratif, regeneratif dan rehabilitatif dalam upaya mengembalikan fungsi sistem stomatognati. Penanggulangan ini meliputi pencegahan dan perawatan karies, jaringan pulpa, dan perawatan jaringan periradikuler baik secara konvensional maupun bedah.
Ikatan Konservasi Gigi Indonesia mempunyai tanggung jawab profesi untuk pelayanan kedokteran gigi mutakhir. Profesionalisasi IKORGI mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan fragmentasi endodontik dan teknologi restorasi sebagai bagian dari perkembangan ilmu konservasi gigi. Upaya ini merupakan keikutsertaan Ikatan Konservasi Gigi Indonesia dalam pembangunan khususnya pembangunan kesehatan untuk mengisi kemerdekaan bangsa dan membina masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh keinginan untuk mencapai derajat pengabdian setinggi-tingginya, para dokter gigi spesialis konservasi gigi berhimpun dalam suatu wadah tunggal bernama Ikatan Konservasi Gigi Indonesia disingkat IKORGI.
IKHTISAR ANGGARAN DASAR (AD) IKORGI 2025–2028
BAB I: NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN (Pasal 1–4)
Perkumpulan ini bernama Ikatan Konservasi Gigi Indonesia / Indonesian Conservative Dentistry Association disingkat IKORGI / ICDA yang terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham RI nomor 6020061834100684 dengan nama Perkumpulan Konservasi Gigi Indonesia. Didirikan melalui pengesahan pada Kongres IPKORGI di Denpasar, Bali pada tahun 1985 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pengurus Pusat dan sekretariat berkedudukan sesuai domisili ketua terpilih. Memiliki lambang organisasi dan Mars IKORGI.
BAB II: LAMBANG, DUAJA, BENDERA, DAN MARS IKORGI (Pasal 5–6)
Lambang IKORGI, Duaja, Bendera putih 120x80 cm, dan Atribut Lain (Uniform berbentuk jas warna dasar biru dengan lambang di dada kiri, serta pin bulat lambang organisasi). Lagu resmi perkumpulan adalah Mars IKORGI ciptaan Dr. drg. Wignyo Hadriyanto, M.S., Sp.KG, Subsp.KE(K) yang dinyanyikan pada setiap acara resmi perkumpulan.
BAB III: VISI DAN MISI (Pasal 7–8)
Visi: Menjadi organisasi profesi nasional yang berwawasan internasional.
Misi: (1) Meningkatkan kemampuan anggota dalam melaksanakan profesinya sesuai kompetensi dan perkembangan ilmu konservasi gigi; (2) Meningkatkan mutu pelayanan konservasi gigi menuju Indonesia sehat; (3) Meningkatkan ilmu dan keterampilan konservasi gigi anggota; (4) Meningkatkan perilaku profesional yang bertanggung jawab, beretika, dan menjunjung nilai kemanusiaan.
BAB IV & V: ASAS, TUJUAN DAN UPAYA (Pasal 9–11)
Berasaskan Pancasila dan UUD 1945, berpedoman pada Sumpah Dokter Gigi, Kodekgi, dan perundang-undangan RI. Bertujuan mempersatukan spesialis konservasi gigi, menjaga harkat dan martabat profesi, meningkatkan mutu pelayanan melalui pelatihan terakreditasi Kemenkes RI, dan memperjuangkan pembelaan anggota.
BAB VI & VII: KEANGGOTAAN & SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 12–16)
Keanggotaan terdiri atas 4 kategori: Anggota Biasa, Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan. Susunan organisasi terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Badan Kehormatan Etik Konservasi Gigi (BKEKG), Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPPA), serta Divisi-divisi pengurus.
BAB VIII s/d XI: FORUM KEPUTUSAN, KEUANGAN & PERUBAHAN (Pasal 17–26)
Keputusan tertinggi berada pada Kongres Nasional yang diadakan 3 tahun sekali, Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), dan Rapat Pengurus Pusat. Pemilihan Ketua PP IKORGI dapat diselenggarakan secara E-Voting. Keuangan bersumber dari uang pangkal, iuran anggota, kegiatan ilmiah, dan sumbangan halal yang diaudit berkala.
IKHTISAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) IKORGI 2025–2028
BAB I & II: BADAN PENGURUS & BADAN KELENGKAPAN (Pasal 1–8)
- Pengurus Pusat (PP IKORGI): Bertugas melaksanakan rekomendasi kongres, menyusun RKAP, dan memimpin secara nasional.
- Pengurus Cabang: Membentuk kepengurusan cabang dengan minimal 10 dokter spesialis konservasi gigi di wilayah kerjanya.
- Badan Kehormatan Etik Konservasi Gigi (BKEKG): Badan otonom pengawas disiplin dan etika profesi di tingkat Pusat dan Cabang.
- Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPPA): 3 orang pengurus (Ketua, Sekretaris, Anggota) bertugas memberikan advokasi medikolegal dan perlindungan hukum bagi anggota.
- Dewan Pertimbangan & Redaksi Majalah/Jurnal IKORGI: Penasihat senior dan pengelola publikasi ilmiah berkala.
BAB IV: KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN & MUTASI (Pasal 14–20)
1. Anggota Biasa: Dokter gigi spesialis konservasi gigi lulus uji kompetensi nasional / adaptasi, memiliki STR berlaku, anggota PDGI aktif, dan membayar iuran.
2. Anggota Muda: Peserta PPDGS ilmu konservasi gigi aktif.
3. Anggota Kehormatan: Individu dalam dan luar negeri yang berjasa dalam pengembangan IKORGI.
4. Anggota Luar Biasa: Dokter gigi warga negara asing atau peminatan sesuai ketentuan.
Anggota biasa berhak memilih dan dipilih, mendapatkan perlindungan hukum BPPA, rekomendasi praktik spesialis, serta KTA digital resmi yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat. Anggota wajib menaati AD/ART, menjunjung etika kedokteran gigi, dan membayar iuran.
Kepindahan seorang anggota dari suatu cabang ke cabang lain dilaksanakan dengan permintaan secara tertulis kepada Pengurus Cabang yang baru dengan melampirkan surat pemberhentian/lolos butuh dari pengurus cabang yang lama, disetujui cabang baru, dan disahkan oleh Pengurus Pusat IKORGI.
Keanggotaan hilang karena meninggal dunia, mengundurkan diri tertulis, atau pemberhentian sebagai sanksi atas kelalaian setelah peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut.
BAB VI: ATRIBUT RESMI & MARS IKORGI (Pasal 27–31)
Duaja Pengurus Pusat berukuran 80x120 cm warna kuning emas berumbai, Duaja Cabang berwarna putih. Bendera berukuran 120x80 cm warna dasar putih berlogo di tengah. Jas resmi warna dasar biru IKORGI berlogo di dada kiri, pin lingkaran, badge berdiameter 6–7 cm. Lagu resmi adalah Mars IKORGI ciptaan Dr. drg. Wignyo Hadriyanto, M.S., Sp.KG, Subsp.KE(K).
Permohonan Salinan Akta Notaris & Dokumen Otentik
Bagi pengurus cabang, institusi pendidikan kedokteran gigi (PPDGS), rumah sakit, atau instansi pemerintah yang memerlukan salinan lengkap cetak buku AD/ART IKORGI 2025–2028 (45 halaman) beserta Akta Notaris dan SK Kemenkumham No. 6020061834100684 yang dilegalisir, silakan mengajukan surat permohonan resmi kepada:
Sekretariat Pengurus Pusat IKORGI (PP IKORGI)
Departemen Konservasi Gigi FKG Universitas Padjadjaran, Jl. Sekeloa Selatan I, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung 40132
Email: ppikorgi@gmail.com / sekretariat@ikorgi.id | Telepon/WA: 0896-1997-2132
Constitution & Bylaws Summary (English)
The Constitution and Bylaws (AD/ART) of the Indonesian Association of Conservative Dentistry (IKORGI / ICDA) for the 2025–2028 term codify our democratic governance, triennial National Congress (KONAS) protocols with E-Voting capabilities, four statutory membership classes, multi-branch dues allocation, inter-branch practitioner transfer rules, and autonomous ethical oversight through the BKEKG board. For institutional copies, contact sekretariat@ikorgi.id.