Komitmen Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
Perkumpulan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI) berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pribadi seluruh anggota dokter spesialis konservasi gigi (Sp.KG), residen PPDGS, donatur PPM, dan pengunjung portal sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
1. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Untuk keperluan verifikasi profesi dan administrasi keanggotaan, IKORGI mengumpulkan: (a) Data identitas umum: nama lengkap beserta gelar, NIK, tempat dan tanggal lahir, pasfoto resmi, alamat korespondensi, nomor kontak WhatsApp, dan email; (b) Data kredensial profesi medis: asal universitas kelulusan, tahun lulus spesialis, nomor dan masa berlaku STR KKI, nomor dan masa berlaku SIP di fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktik, serta NPA PDGI; (c) Data finansial: bukti konfirmasi pembayaran iuran tahunan dan transaksi event ilmiah; (d) Data teknis log audit, alamat IP, dan preferensi peramban.
2. Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan Data
Pemrosesan data pribadi dilakukan atas dasar persetujuan eksplisit anggota dan pemenuhan kewajiban hukum keorganisasian untuk tujuan: (a) Penerbitan KTA digital ISO CR80 dengan QR Code verifikasi publik; (b) Sinkronisasi perolehan SKP ilmiah dengan platform Plataran Sehat Kementerian Kesehatan RI; (c) Koordinasi administrasi cabang dan penerbitan surat rekomendasi mutasi ber-kop resmi; (d) Pengiriman pengingat kedaluwarsa STR/SIP dini; (e) Penyelenggaraan publikasi jurnal ilmiah dan penyaluran donasi sosial.
3. Kendali Privasi Direktori Publik (Fitur Cari Dokter)
Anggota memiliki kendali privasi mandiri atas informasi yang ditampilkan pada direktori pencarian dokter spesialis untuk masyarakat umum. Melalui menu Pengaturan Akun > Privasi, anggota dapat mengaktifkan atau menonaktifkan tampilan nomor kontak publik, alamat klinik praktik kedua/ketiga, dan jam operasional. Data nomor STR dan berkas sensitif tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada umum.
4. Keamanan & Enkripsi Data
Seluruh transmisi data dienkripsi menggunakan protokol aman TLS/SSL 256-bit (HTTPS). Berkas dokumen medis (ijazah, STR, SIP) disimpan pada penyimpanan terisolasi yang hanya dapat diakses oleh verifikator berwenang melalui token terenkripsi. Kata sandi akun pengguna disimpan menggunakan algoritma hashing bcrypt satu arah yang aman.
5. Hak Subjek Data
Sesuai Pasal 5 sampai Pasal 13 UU PDP, anggota berhak untuk: (a) Mendapatkan akses dan salinan atas data pribadi yang tersimpan; (b) Memperbarui atau membetulkan data yang tidak akurat melalui dasbor profil; (c) Menarik persetujuan pemrosesan data tertentu; (d) Mengajukan penghapusan akun (right to erasure) sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi arsip legal organisasi profesi.
6. Hubungi Petugas Perlindungan Data (DPO)
Jika Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin menggunakan hak-hak perlindungan data pribadi Anda, silakan hubungi Tim Perlindungan Data Pengurus Pusat IKORGI melalui email dpo@ikorgi.id atau surat resmi ke Sekretariat PP IKORGI.
Privacy Policy Summary (English)
IKORGI is strictly committed to compliance with Indonesian Personal Data Protection Law (Law No. 27/2022). We collect medical specialist credentials solely for professional membership certification, national CME/SKP synchronization, and member registry functions. Sensitive practitioner credentials are never monetized or exposed publicly without granular consent. For privacy inquiries, please contact sekretariat@ikorgi.id.