Scientific Abstract (Bilingual)
Abstrak (ID): Tindakan klinis spesialis konservasi gigi—mulai dari perawatan saluran akar kompleks, bedah mikro endodonsia, hingga rehabilitasi estetika veneer keramik—memiliki resiko medikolegal signifikan akibat ekspektasi estetika pasien yang tinggi serta potensi komplikasi prosedural (seperti jarum patah, perforasi akar, atau ekstrusi natrium hipoklorit). Kepatuhan terhadap UU Kesehatan Republik Indonesia, standar Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis Digital, serta pelaksanaan Informed Consent tertulis yang merinci diagnosis, alternatif terapi, resiko komplikasi, dan prognosis merupakan fondasi perlindungan hukum tertinggi bagi dokter gigi spesialis dan pasien.
Abstract (EN): Advanced endodontic and restorative therapies entail inherent procedural risks requiring robust medicolegal safeguards. Strict adherence to Indonesian Health Legislation, statutory electronic medical record mandates, and comprehensive written informed consent detailing realistic prognoses and potential complications constitutes the cornerstone of ethical clinical practice.
Komponen Wajib Informed Consent Khusus Konservasi Gigi
- Penjelasan Diagnosis Akurat: Menjelaskan kondisi pulpa dan jaringan periapikal berdasarkan uji klinis dan radiografis.
- Alternatif Perawatan: Memaparkan opsi lain seperti ekstraksi gigi dan penggantian dengan implan/gigi tiruan, beserta kelebihan dan kekurangannya.
- Resiko Prosedural Spesifik: Mencantumkan potensi fraktur instrumen pada saluran bengkok, resiko terbukanya pulpa pada lesi dalam, kemungkinan perlunya perawatan bedah lanjutan, serta perubahan warna gigi.
- Kewajiban Restorasi Definitif Pasca-PSA: Menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang PSA mensyaratkan restorasi mahkota/onlay definitif segera guna mencegah kebocoran mikro koronal (*coronal microleakage*).
- Persetujuan Tertulis Bertanggal: Ditandatangani secara sadar oleh pasien/wali hukum dan dokter yang merawat setelah sesi tanya jawab yang memadai.
Referensi Ilmiah & Regulasi (References)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Givol, N., et al. (2010). Risk management in endodontics: a review of liability claims. Journal of Endodontics, 36(6), 986-989.
- American Association of Endodontists. (2018). Informed Consent in Endodontics: Principles and Practice. AAE Guidelines.